Update

Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia

Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Koperasi adalah suatu kumpulan...

Hubungan Ilmu Negara Dengan Hukum Tata Negara

May 14, 2017


Hubungan Ilmu Negara Dengan Hukum Tata Negara


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

B. Rumusan Masalah
  1. apa saja hubungan ilmu Negara dengan hukum tata Negara jika dilihat dari berbagai aspek ?
  2. apa definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli ?
  3. apa sumber Hukum Tata Negara  ?
C.Tujuan
    1. Untuk mengetahui hubungan (relasi) ilmu Negara dengan hukum tata Negara
    2. Untuk mendalami pengertian hukum tata Negara
    3. Untuk mengetahui sumber-sumber hukum tata Negara


PEMBAHASAN

A.      Definisi Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara.
Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara,    Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah. Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit    Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.[1] Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
a.         J.H.A Logemann
     Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis   dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhann maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
b.        Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
c.         Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
d.        Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
e.         Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
f.          Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
g.         Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
h.        A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.[2]
i.           Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
j.          R. Kranenburg
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuaan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara.
Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi) Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan : Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD. Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
k.        Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
l.           J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.[3]
m.      L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
·         Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
·         Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
·         Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
·         Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

B.       Pengertian ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari penggertian-pengertian pokok dan sendi pokok Negara pada umumnya. Kajianya mencakup hal-hal yang sama dalam Negara yang ada atau pernah ada misalnya tentang terjadinya Negara, perkembangan Negara, bentuk Negara, dan sebagainya.Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan mengangap Negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari Negara-nagara. Ilmu Negara bernilai teoritis.[4]

C.      Fungsi-Fungsi Ilmu Negara
Menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok-pokok Negara dan hukun tata Negara; dan Merupakan ilmu dasar bagi hukum tata Negara positif (HTN hic et nunc)
D.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat Ilmu Negara mempelajari Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempaI lmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara. Hukum Tata Negara mempelajari Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
Hukum Tata Negara  mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara. Persamaan ilmu Negara dan hukum tata Negara[5]:
1.       Ilmu Negara dan hokum tata Negara memiliki pokok bahasan  yang sama yaitu Negara.
2.     Ilmu Negara dan hokum tata Negara termasuk ilmu social dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
3.   Ilmu Negara dan hokum tata Negara memiliki dalil-dalil rumusan yang bersifat nisbi (relative)berbeda sesuai dengan sudut pandang yang mengememukanya.

E.       SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Sumber hukum Tata Negara bentuknya bermacam-macam, sama persis dengan sumber kaidah-kaidah hukum lainya. Sumber-sumber kaidah hukum Tata Negara ada yang bersifat materil, historis, resmi dan ada pula yang hanya bersifat sebagai penafsir (tambahan keterangan).
Berikut rincian sumber-sumber tersebut:
a.      Sumber Materil (al mashdar al maudû’î)
Yang dimaksud dengan sumber materil adalah sumber atau asal yang merupakan inspirasi penentuan materi-materi dan kandungan Hukum Tata Negara.
Oleh karenanya kita dapat melihat bahwa banyak kandungan kaidah-kaidah Hukum Tata Negara yang inspirasinya diambil dari sekumpulan situasi dan kondisi yang berkembang seperti ekonomi, sosial, politik dan sebagainya.
b.      Sumber Historis/Sejarah (al mashdar al târîkhî)
Yang dimaksud dengan sumber sejarah adalah pangkal sejarah yang mungkin dapat dijadikan rujukan untuk kaidah-kaidah Hukum Tata Negara atau Konstitusi.
Sumber sejarah bagi Hukum Tata Negara bisa berupa sejarah nasional ataupun sejarah asing. Sumber sejarah nasional dapat kita pahami ketika konstitusi sebuah negara merupakan Maka dari itu, untuk mengetahui sistem parlemen yang sesungguhnya, perlu merujuk ke sejarah Kerajaan Federal Inggris sebagai embrio dari sistem ini.[6] Begitupun dengan sistem presidentil mangharuskan sebuah negara yang menggunakan sistem ini merujuk ke sejarah negara Amerika Serikat sebagai akar sistem ini (tidak merujuk ke sejarah nasional bangsanya).[7]
c.       Sumber Resmi (al mashdar al rosmî)
Yang dimaksud dengan sumber resmi adalah sumber kaidah-kaidah Hukum Tata Negara yang bersifat baku, di mana kaidah-kaidah tersebut tidak boleh bertentangan dengan sumber-sumber itu.
Secara umum sumber resmi ini ada dua, yaitu Undang-undang dan Kebiasaan, dengan rincian sebagai berikut:
1.      Undang-Undang ( al tasyrî’)
Yang dimaksud undang-undang disini adalah naskah-naskah yang terkodifikasikan dalam dokumen konstitusi, kaidah-kaidah dasar, dan ketetapan-ketetapan parlemen.
Dokumen Konstitusi (Rancangan Undang-undang Dasar) dapat dikeluarkan oleh badan khusus yang pembentukan dan wewenangnya berbeda-beda sesuai situasi dan kondisi yang berkembang ketika pembentukan konstitusi. Sebagai contoh, satu hari setelah berdirinya Negara Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidangnya menetapkan Undang-undang Dasar bagi Negara Indonesia dengan berlandaskan pada Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). (lihat; Hukum Tata Negara, Soehino, SH.)
Dalam sistem kerajaan dokumen ini dapat dikeluarkan oleh raja atau panitia khusus yang dibentuk oleh raja. Hal itu karena didalam sistem ini konstitusi merupakan anugerah atau pemberian dari raja untuk negara (dasâtir al-minhah), berbeda halnya dengan sistem demokrasi dimana konstitusi ditetapkan melalui sidang.
Adapun kaidah-kaidah dasar adalah sekumpulan aturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif yang berkaitan dengan sistem pemerintahan sebagai bagian dari dasar-dasar negara, oleh karenanya kaidah ini dinamai Kaidah-kaidah Dasar agar dapat dibedakan dengan Kaidah-kaidah lainya yang dikeluarkan oleh Badan Legislatif.
Salah satu contoh dari kaidah-kaidah dasar ini adalah Undang-undang tahun 1975 tentang aturan pemilihan Majlis Perwakilan Perancis. Contoh lain dari kaidah dasar ini adalah aturan yang berkaitan dengan kostitusi di Negara-negara Arab, salah satunya, Undang-undang Nomor 81 tahun 1969 tentang pembentukan mahkamah agung (al mahkamah al ‘ulya) sebagai mahkamah yang khusus menangani sengketa tentang uji kelayakan undang-undang terhadap konsitusi.
Dan terakhir adalah ketetapan-ketetapan parlemen yang berupa naskah-naskah yang secara khusus mengatur pembentukan badan-badan di parlemen, dan juga mengatur tata cara pelaksanaan fungsi parlemen dalam peran controling dan pengundangan. Sebagai contoh bab dua dari Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Mesir, mengatur tentang pembentukan badan-badan di dalam majlis dan wewenang-wewenangnya.
2.      Kebiasaan (al ‘urf)
Walaupun konstitusi tertulis telah banyak beredar, bahkan hampir seluruh negara menggunakan Undang-undang dasar (konstitusi tertulis) sebagai konstitusinya, bukan berarti bahwa “kebiasaan” secara mutlak tidak dapat dijadikan sumber konstitusi. Malah justru “kebiasaan” cukup memiliki peran dalam pembentukan konstitusi tertulis. Yang dimaksud dengan kebiasaan di sini adalah kebiasaan umum, yaitu kecenderungan masyarakat umum untuk mengikuti satu cara tertentu secara berkesinambungan dan berlangsung secara turun-temurun dari generasi ke generasi sehingga menetap menjadi bagian dari rasa yang seolah-olah mempunyai kekuatan memaksa.
Begitu juga dalam konstitusi, kebiasaan yang dapat dijadikan sumber harus berupa sebuah prilaku antar lembaga pemerintah di dalam negara , atau antara
lembaga pemerintahan dengan masyarakat yang sudah berlangsung secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
Kebiasaan dalam ranah konstitusi dapat berperan sebagai penafsir nash konstitusi yang masih samar (kebiasaan penafsir/al ‘urf al mufassir), kadang pula kebiasaan ini dapat menjadi pelengkap sebuah kostitusi (kebiasaan pelengkap/al ‘urf al mukmil) dan kadang pula kebiasaan ini dapat mengamandemen konstitusi, baik menghapus atau menambah nash yang termaktub dalam konstitusi (kebiasaan pengamandemen/al ‘urf al mu’dil), (lihat;mûjiz al qônûn al dustûrî al mashrî)

  

PENUTUP

A.      KESIMPULAN

1.    Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang tata Negara yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga Negara. Wilyah dan waarga Negara.
2.    Sumber sumber hokum tata Negara di Indonesia meliputi uud 1945, ketetapan mpr, peraturan pemerinntah, undang-undang peraturan pemerintah penganti undang-undang, keputusan presiden, peraturan pelaksanaan lainnya.

 


DAFTAR PUSTAKA

Soltau, An introduticon to politic.
Budiharjo,Miriam. 2008. Dasar – dasar ilmu Negara dan politik. Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Utama
Harold J.Laski. 1947. The statee In Theory and Practice. New York: The Viking press
H.H.Gerth and C. Wright  Mills. 1947. trans.,ends and intrdution,From Max weber: eassy in sociology. New York: Oxford Universty press
Soehino, 2005.Ilmu Negara. Yogyakarta: liberty
Charles, E  Merrian. 1947. Systematic politics. Chicago: university of chcago press


[1] Charles E  Merrian, Systematic politics (Chicago : university of chicago press , 1947)

[2] Laski, The state In Theory and Practice

[3] Budiardjo,Miriam. Dasar –dasar ilmu hukum hukum dan politik . (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2008)
[4] Soehino. Ilmu Negara (Yogyakarta: liberty, 2005)
[5] Soehino. Ilmu Negara  (Yogyakarta: liberty, 2005)
[6] Charel E,Merriam,Syttematic politics (Chicago :university of Chicago pres,1947)
[7] Harold j.laski,The Statie In Theory and Prartice (New york : Oxford Univeryity  press 1998)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »