Hubungan Ilmu Negara Dengan Hukum Tata Negara
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang
mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan
dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu
:
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang
dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In
engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara.
Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata
Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah
“Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa
dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit
Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik
tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah
Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi
negara.
B. Rumusan Masalah
- apa saja hubungan ilmu Negara dengan hukum tata Negara jika dilihat dari berbagai aspek ?
- apa definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli ?
- apa sumber Hukum Tata Negara ?
C.Tujuan
1. Untuk mengetahui hubungan
(relasi) ilmu Negara dengan hukum tata Negara
2. Untuk mendalami pengertian hukum tata Negara
3. Untuk mengetahui sumber-sumber hukum tata Negara
PEMBAHASAN
A.
Definisi Hukum Tata Negara
Hukum
Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu
negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi
menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere
zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara.
Sedangkan
staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari
Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara
atau Hukum Tata Pemerintah. Di
Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah
tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi
yang lebih menonjol.Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel”
yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah
untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi
Negara.Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata
Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.[1] Berikut definisi-definisi
hukum tata negara menurut beberapa
ahli:
a.
J.H.A
Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de
staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann,
jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi,
sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena
negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya
satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhann maka dalam pengertian yuridis negara
merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
b.
Van
Vollenhoven
Hukum
Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
c.
Scholten
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara.
Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana
kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta
tugasnya masing-masing.
d.
Van
der Pot
Hukum
Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan
hubungan dengan individu yang lain.
e.
Apeldoorn
Hukum
Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata
negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam
arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu
sendiri.
f.
Wade
and Phillips
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul
“Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
g.
Paton
George Whitecross
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya
“textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with
the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the
organ of the state.
h.
A.V.Dicey
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang
tertinggi dalam suatu negara.Dalam bukunya “An introduction the study of the
law of the consrtitution”.[2]
i.
Maurice
Duverger
Hukum
Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi
dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
j.
R.
Kranenburg
Setelah
mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di
atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuaan pendapat di antara para ahli mengenai
hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa
sebenarnya:
Hukum
Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang
berada di ranah hukum publik. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan
oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara,
fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula
persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara
dengan warga negara.
Hukum
tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai
wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori,
sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum
konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi) Hukum tata negara
dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam
(staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in
beweging) Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan : Hukum Tata
Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara,
hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal
serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.Hukum Tata Negara meliputi
hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD. Hukum Tata Negara
mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
k.
Kusumadi
Pudjosewojo
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal),
dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat
Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya
(hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
l.
J.R.
Stellinga
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.[3]
m. L.J. Apeldorn
Pengertian
Negara mempunyai beberapa arti :
·
Negara dalam arti
penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan
rakyat yang mendiami suatu daerah.
·
Negara dalam arti
persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah,
dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
·
Negara dalam arti
wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa
dibawa kekuasaan.
·
Negara dalam arti
Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk
kepentingan umum.
B.
Pengertian ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang
mempelajari penggertian-pengertian pokok dan sendi pokok Negara pada umumnya.
Kajianya mencakup hal-hal yang sama dalam Negara yang ada atau pernah ada
misalnya tentang terjadinya Negara, perkembangan Negara, bentuk Negara, dan
sebagainya.Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan mengangap
Negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari
Negara-nagara. Ilmu Negara bernilai teoritis.[4]
C.
Fungsi-Fungsi Ilmu Negara
Menyelidiki pengertian pokok
dan sendi-sendi pokok-pokok Negara dan hukun tata Negara; dan Merupakan ilmu dasar bagi hukum tata Negara positif
(HTN hic et nunc)
D.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya
mempunyai hubungan yang sangat dekat Ilmu Negara mempelajari Negara
dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempaI lmu Negara mempelajari konsep-konsep
dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara. Hukum Tata Negara
mempelajari Negara
dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
Hukum
Tata Negara mempelajari Hukum Positif
yang berlaku dalam suatu negara.Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi
struktur.Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan
yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara
yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari
Hukum Tata Negara. Persamaan ilmu Negara dan hukum tata Negara[5]:
1. Ilmu Negara dan
hokum tata Negara memiliki pokok bahasan
yang sama yaitu Negara.
2. Ilmu Negara dan
hokum tata Negara termasuk ilmu social dan memiliki obyek penelitian yang sama,
yaitu manusia berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
3. Ilmu Negara dan
hokum tata Negara memiliki dalil-dalil rumusan yang bersifat nisbi
(relative)berbeda sesuai dengan sudut pandang yang mengememukanya.
E. SUMBER HUKUM TATA
NEGARA
Sumber
hukum Tata Negara bentuknya bermacam-macam, sama persis dengan sumber
kaidah-kaidah hukum lainya. Sumber-sumber kaidah hukum Tata Negara ada yang
bersifat materil, historis, resmi dan ada pula yang hanya bersifat sebagai
penafsir (tambahan keterangan).
Berikut
rincian sumber-sumber tersebut:
a.
Sumber
Materil (al mashdar al maudû’î)
Yang dimaksud dengan
sumber materil adalah sumber atau asal yang merupakan inspirasi penentuan
materi-materi dan kandungan Hukum Tata Negara.
Oleh karenanya kita dapat
melihat bahwa banyak kandungan kaidah-kaidah Hukum Tata Negara yang
inspirasinya diambil dari sekumpulan situasi dan kondisi yang berkembang
seperti ekonomi, sosial, politik dan sebagainya.
b.
Sumber
Historis/Sejarah (al mashdar al târîkhî)
Yang dimaksud dengan sumber
sejarah adalah pangkal sejarah yang mungkin dapat dijadikan rujukan untuk
kaidah-kaidah Hukum Tata Negara atau Konstitusi.
Sumber sejarah bagi Hukum
Tata Negara bisa berupa sejarah nasional ataupun sejarah asing. Sumber sejarah
nasional dapat kita pahami ketika konstitusi sebuah negara merupakan Maka dari
itu, untuk mengetahui sistem parlemen yang sesungguhnya, perlu merujuk ke
sejarah Kerajaan Federal Inggris sebagai embrio dari sistem ini.[6] Begitupun dengan sistem
presidentil mangharuskan sebuah negara yang menggunakan sistem ini merujuk ke
sejarah negara Amerika Serikat sebagai akar sistem ini (tidak merujuk ke
sejarah nasional bangsanya).[7]
c.
Sumber
Resmi (al mashdar al rosmî)
Yang dimaksud dengan
sumber resmi adalah sumber kaidah-kaidah Hukum Tata Negara yang bersifat baku,
di mana kaidah-kaidah tersebut tidak boleh bertentangan dengan sumber-sumber
itu.
Secara umum sumber resmi ini ada dua, yaitu Undang-undang dan Kebiasaan, dengan rincian sebagai berikut:
Secara umum sumber resmi ini ada dua, yaitu Undang-undang dan Kebiasaan, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
( al tasyrî’)
Yang dimaksud undang-undang
disini adalah naskah-naskah yang terkodifikasikan dalam dokumen konstitusi,
kaidah-kaidah dasar, dan ketetapan-ketetapan parlemen.
Dokumen Konstitusi (Rancangan Undang-undang Dasar) dapat dikeluarkan oleh badan khusus yang pembentukan dan wewenangnya berbeda-beda sesuai situasi dan kondisi yang berkembang ketika pembentukan konstitusi. Sebagai contoh, satu hari setelah berdirinya Negara Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidangnya menetapkan Undang-undang Dasar bagi Negara Indonesia dengan berlandaskan pada Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). (lihat; Hukum Tata Negara, Soehino, SH.)
Dalam sistem kerajaan dokumen ini dapat dikeluarkan oleh raja atau panitia khusus yang dibentuk oleh raja. Hal itu karena didalam sistem ini konstitusi merupakan anugerah atau pemberian dari raja untuk negara (dasâtir al-minhah), berbeda halnya dengan sistem demokrasi dimana konstitusi ditetapkan melalui sidang.
Dokumen Konstitusi (Rancangan Undang-undang Dasar) dapat dikeluarkan oleh badan khusus yang pembentukan dan wewenangnya berbeda-beda sesuai situasi dan kondisi yang berkembang ketika pembentukan konstitusi. Sebagai contoh, satu hari setelah berdirinya Negara Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidangnya menetapkan Undang-undang Dasar bagi Negara Indonesia dengan berlandaskan pada Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). (lihat; Hukum Tata Negara, Soehino, SH.)
Dalam sistem kerajaan dokumen ini dapat dikeluarkan oleh raja atau panitia khusus yang dibentuk oleh raja. Hal itu karena didalam sistem ini konstitusi merupakan anugerah atau pemberian dari raja untuk negara (dasâtir al-minhah), berbeda halnya dengan sistem demokrasi dimana konstitusi ditetapkan melalui sidang.
Adapun kaidah-kaidah
dasar adalah sekumpulan aturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif yang
berkaitan dengan sistem pemerintahan sebagai bagian dari dasar-dasar negara,
oleh karenanya kaidah ini dinamai Kaidah-kaidah Dasar agar dapat dibedakan
dengan Kaidah-kaidah lainya yang dikeluarkan oleh Badan Legislatif.
Salah satu contoh dari
kaidah-kaidah dasar ini adalah Undang-undang tahun 1975 tentang aturan
pemilihan Majlis Perwakilan Perancis. Contoh lain dari kaidah dasar ini adalah
aturan yang berkaitan dengan kostitusi di Negara-negara Arab, salah satunya,
Undang-undang Nomor 81 tahun 1969 tentang pembentukan mahkamah agung (al
mahkamah al ‘ulya) sebagai mahkamah yang khusus menangani sengketa tentang uji
kelayakan undang-undang terhadap konsitusi.
Dan terakhir adalah
ketetapan-ketetapan parlemen yang berupa naskah-naskah yang secara khusus
mengatur pembentukan badan-badan di parlemen, dan juga mengatur tata cara
pelaksanaan fungsi parlemen dalam peran controling dan pengundangan. Sebagai
contoh bab dua dari Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Mesir, mengatur
tentang pembentukan badan-badan di dalam majlis dan wewenang-wewenangnya.
2.
Kebiasaan
(al ‘urf)
Walaupun konstitusi
tertulis telah banyak beredar, bahkan hampir seluruh negara menggunakan
Undang-undang dasar (konstitusi tertulis) sebagai konstitusinya, bukan berarti
bahwa “kebiasaan” secara mutlak tidak dapat dijadikan sumber konstitusi. Malah
justru “kebiasaan” cukup memiliki peran dalam pembentukan konstitusi tertulis. Yang
dimaksud dengan kebiasaan di sini adalah kebiasaan umum, yaitu kecenderungan
masyarakat umum untuk mengikuti satu cara tertentu secara berkesinambungan dan
berlangsung secara turun-temurun dari generasi ke generasi sehingga menetap
menjadi bagian dari rasa yang seolah-olah mempunyai kekuatan memaksa.
Begitu juga dalam konstitusi, kebiasaan yang dapat dijadikan sumber harus berupa sebuah prilaku antar lembaga pemerintah di dalam negara , atau antara lembaga pemerintahan dengan masyarakat yang sudah berlangsung secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
Begitu juga dalam konstitusi, kebiasaan yang dapat dijadikan sumber harus berupa sebuah prilaku antar lembaga pemerintah di dalam negara , atau antara lembaga pemerintahan dengan masyarakat yang sudah berlangsung secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
Kebiasaan dalam ranah
konstitusi dapat berperan sebagai penafsir nash konstitusi yang masih samar
(kebiasaan penafsir/al ‘urf al mufassir), kadang pula kebiasaan ini dapat
menjadi pelengkap sebuah kostitusi (kebiasaan pelengkap/al ‘urf al mukmil) dan
kadang pula kebiasaan ini dapat mengamandemen konstitusi, baik menghapus atau
menambah nash yang termaktub dalam konstitusi (kebiasaan pengamandemen/al ‘urf
al mu’dil), (lihat;mûjiz al qônûn al dustûrî al mashrî)
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Hukum
tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang tata Negara yaitu antara lain
dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga Negara.
Wilyah dan waarga Negara.
2. Sumber
sumber hokum tata Negara di Indonesia meliputi uud 1945, ketetapan mpr,
peraturan pemerinntah, undang-undang peraturan pemerintah penganti
undang-undang, keputusan presiden, peraturan pelaksanaan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Soltau, An introduticon to
politic.
Budiharjo,Miriam. 2008. Dasar – dasar ilmu Negara dan politik. Jakarta: Pt Gramedia Pustaka
Utama
Harold J.Laski. 1947.
The statee In Theory and Practice. New York: The Viking press
H.H.Gerth and C. Wright Mills. 1947. trans.,ends and
intrdution,From Max weber: eassy in sociology. New York: Oxford Universty press
Soehino, 2005.Ilmu Negara. Yogyakarta: liberty
Charles, E Merrian. 1947. Systematic politics. Chicago: university of chcago press
[3] Budiardjo,Miriam. Dasar –dasar ilmu hukum hukum dan politik . (Jakarta
: PT Gramedia Pustaka Utama,
2008)
[6] Charel
E,Merriam,Syttematic politics
(Chicago :university of Chicago pres,1947)
EmoticonEmoticon