Update

Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia

Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Koperasi adalah suatu kumpulan...

Administrasi Perkara Banding

Administrasi Perkara Banding

June 01, 2017 0
Administrasi Perkara Banding
BAB I
PERNDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri ini.
Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan.
Sistem yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum, setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana, seperti pola administrasi dalam peradilan, dalam makalah ini kami akan mencoba menjelaskan bagaimana prosedur administrasi perkara banding untuk lebih mengetahui pola serta sistem peradilan yang ada di Negara kita yang juga merupakan tonggak keberhasilan Negara mencapai sebuah cita-cita bangsa dibidang hukum.

1.2   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang hendak diuraikan dalam makalah ini adalah:
1.2.1   Bagaimana proses administrasi perkara banding?
1.2.2   Bagaimana prosedur pencabutan permohonan banding ?
1.3   Tujuan dan Kegunaan Penulisan
Dengan rumusan-rumusan tersebut diatas, tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun adalah:
1.3.1   Untuk mengetahui bagaimana proses administrasi perkara banding.
1.3.2   Untuk mengetahui bagaimana prosedur pencabutan permohonan banding.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Prosedur Banding
Bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara.
Batas Waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 (empat be1as) hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan atau diberitahukan secara sah kepada para pihak yang tidak hadir ketika putusan itu diucapkan.[1]
Prosedur pengajuan permohonan banding adalah:[2]
1)  Diajukan dalam batas waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Pengadilan Agama dijatuhkan atau diberitahukan secara sah kepada para pihak apabila pada saat dijatuhkan putusan tidak hadir.
2)  Apabila telah melewati ketentuan 14 (empat belas) hari, Panitera tidak boleh menolak permohonan banding itu, tetapi dibuat catatan.
3)    Melunasi Panjar Biaya Banding yang dibuktikan dengan SKUM yang dibuat oleh Kasir.
4)   Apabila permohonan banding yang miskin (prodeo), maka Pengadilan Agama terlebih dahulu memeriksa kemiskinan orang tersebut dan dibuatkan berita acara yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama. Setelah Pengadilan Tinggi Agama menetapkan tentang prodeo, maka penetapan tersebut dikirim ke Pengadilan Agama. Apabila penetapan dikabulkan maka diproses secara prodeo dan jika ditolak maka pemohon banding diwajibkan membayar ongkos perkara.
5)  Panitera membuat Akta Permohonan Banding. Terhadap permohonan yang melebihi 14 (empat belas) hari Panitera harus membuat surat keterangan.
6)  Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima, kepada pihak lawan (terbanding) harus diberitahu adanya permohonan banding yang dinyatakan dengan akta pemberitahuan permohonan banding.
7)   Apabila pembanding/tebanding menyerahkan memori/kontra memori banding, harus dicatat tanggal penerimaannya selanjutnya salinanya disampaikan kepada pihak lawannya masing-masing yang dinyatakan dengan akta penyerahan/pemberitahuan memori/kontra memori banding.
8)  Sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membaca/mempelajari/memeriksa (inzage) berkas perkara. Kejadian ini dituangkan pula dalam akta membaca/mempelajari/memeriksa berkas perkara.
9)   Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan banding diterima, berkas perkara bandingnya harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
10)  Berkas yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari 2 (dua) berkas yaitu Bundel A dan Bundel B.
2.2    Tertib Berkas Perkara Banding[3]
a.     Bundel A (Arsip Pengadilan Agama)
Ada dua sistem pemberkasan yang digunakan, yaitu :
1.  Sistem Kelompok (berkas disusun secara kelompok berdasarkan jenis, seperti kelompok relaas-relaas,  berita acara, bukti-bukti, dan lain-lain).
2.  Sistem Kronologis (berkas disusun secara berurutan sesuai tanggal atau kejadian dari mulai surat gugatan sampai berita acara terakhir).
Sistem Pemberkasan di Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung dan Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung menganut sistem Kronologis, dengan susunan Bundel A sebagai berikut:
1)     Surat Gugatan/Permohonan Penggugat/Pemohon.
2)    SKUM.
3)    Penetapan Penunjukan Majelis Hakim (PMH).
4)    Penetapan Hari Sidang (PHS).
5)    Relaas Panggilan.
6)  Berita Acara Sidang (termasuk didalamnya jawaban/replik/duplik dan alat-alat bukti tertulis)
Catatan :
Surat-surat lainnya seperti : Surat Kuasa, Relaas-relaas untuk sidang kedua dan selanjutnya,  Penetapan dan berita acara sita, gambar situasi, dan surat lainnya bila ada, maka disusun berdasarkan urutan kejadiannya.
Seluruh berkas tersebut tersusun dengan rapih dan dijahit.
b.     Bundel B (Arsip Pengadilan Tinggi Agama)
Susunan berkasnya sebagai berikut :
1)   Salinan resmi Putusan Pengadilan Agama.
2)   Akta permohonan Banding.
3)   Akta pemberitahuan banding.
4)   Akta pemberitahuan memori banding/kontra memori banding.
5)   Akta pemberitahuan kesempatan pihak untuk melihat, membaca, dan memeriksa (inzage) berkas perkara.
6)  Tanda bukti ongkos perkara.                                    
Catatan :
Surat-surat lainnya seperti : Surat kuasa, Memori/kontra memori banding apabila pembanding/terbanding menyerahkan, Surat keterangan Pembanding/terbanding tidak menyerahkan memori/kontra memori bading, Surat Keterangan Pembanding/Terbanding tidak inzage, dll  maka disusun berdasarkan urutan kejadian.
Seluruh berkas tersebut tersusun dengan rapih dan dijahit.
2.3    Mencabut Permohonan Banding[4]
a.  Sebelum permohonan banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh Pemohon.
b.  Apabila berkas Perkara belum dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama, maka:
1)   Pencabutan disampaikan kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan.
2)   Kemudian oleh Panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan Banding.
3)   Putusan baru memperoleh kekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu banding berakhir.
4)   Berkas perkara banding tidak perlu diteruskan kepada Pengadilan Tinggi Agama.
c.   Apabila berkas perkara banding telah dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama, maka:
1)   Pencabutan banding disampaikan melalui Pengadilan Agama yang bersangkutan atau langsung ke Pengadilan Tinggi Agama.
2)    Apabila pencabutan ini disampaikan melalui Pengadilan Agama maka pencabutan itu segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
3)   Apabila permohonan banding belum diputus maka Pengadilan Tinggi Agama akan mengeluarkan “Penetapan” yang isinya, bahwa mengabulkan pencabutan kembali permohnan banding dan memerintahkan untuk mencoret dari daftar perkara banding.
4)     Apabila perkara telah diputus maka pencabutan tidak mungkin dikabulkan.
5)    Apabila permohonan banding dicabut, maka putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak pencabutan dikabulkan dengan “Penetapan” tersebut.
d.  Pencabutan banding tidak diperlukan persetujuan pihak lawan.



BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan yang telah diuraikan dihubungkan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan, maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa:
3.1   Prosedur administrasi perkara banding:
Setelah permohonan diajukan dan membayar biaya panitera meregister perkara dan membuat akta banding. Permohonan banding diberikan kepada pihak lawan dengan tujuan agar mempelajari berkas dalam tenggang waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan. Pemohon banding mengajukan memori banding pada ketua PTA melalui ketua pengadilan agama yang menjatuhkan putusan. Memori banding diberitahukan kepada pihak lawan untuk dipelajari dan membuat kontra memori banding untuk diserahkan pada panitera pengadilan. Pengadilan menerima kontra memori banding dan memberitahukan kepada pemohon banding. Dalam 30 hari setelah permohonan banding seluruh bekas dibendel dan dikirim ke PTA.
3.2  Prosedur pencabutan permohonan banding:
Sebelum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, permohonan banding dapat dicabut kembali oleh pemohon. Apabila berkas perkara belum dikirim ke PTA, maka pencabutan disampaikan ke Pengadilan Agama yang bersangkutan kemudian oleh Panitera dibuatkan akta pencabutan kembali permohonan banding. Apabila perkara banding telah dikirim ke PTA dan jika perkaranya belum diputus maka PTA akan mengeluarkan penetapan yang isinya mengabulkan pencabutan kembali permohonan banding dan apabila sudah diputus maka tidak mungkin dikabulkan pembatalan banding tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan. 2007. Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Abdullah Tri Wahyudi. 2014. Hukum Acara Peradilan Agama, Bandung: Mandar Maju.
Arief Hidayat. 2011. Bahan Ajar Mata Kuliah Kepaniteraan, Bandarlampung: t.p.
Mahkamah Agung RI. 2010. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Buku II, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mukti Arto. 2011. Praktek  Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.




[1] Abdul Manan, Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2007), 29.

[2] Arief Hidayat, Bahan Ajar Mata Kuliah Kepaniteraan, (Bandarlampung: t.p., 2011), 11-12.

[3] Abdul Manan, Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama., 31-33.

[4] Mukti Arto, Praktek  Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), 291-292.

Cara Membuat Laman “About Me” di Blogspot

May 31, 2017 0
 Cara Membuat Laman “About Me” di Blogspot




Silahkan perhatikan cara berikut ini :

1. Silahkan login dahulu ke blogger yang anda punya.

2. Setelah login, klik menu “Laman” yang ada di sebelah kiri





3. Setelah di klik, silahkan klik menu “Laman Baru” seperti gambar dibawah ini.



 

4. Setelah di klik kita akan di arahkan ke sebuah page, beda halnya dengan post. Di halaman  ini kita hanya akan membuat ulasan terkait isi dari “About Me”. Jangan lupa di page setting atur sesuai gambar agar orang lain tidak dapat berkomentar di About Me. Lalu klik “Publish/Publikasikan”.



5. Maka kemudian tinggal kita atur di “Tata Letak” kemudian pilih edit laman. Seperti gambar dibawah ini.
 
 
6. kemudian centang kolom “About Us” dan tekan “Simpan”.





7. Setelah itu tinggal kita pilih “Simpan Setelan” dan untuk melihat hasilnya pilih “Pratinjau”.




8. Kemudian tinggal kita lihat hasil akhirnya seperti gambar dibawah ini.

 
 
Macam - macam Alat Bukti Hukum Acara Peradilan Agama

Macam - macam Alat Bukti Hukum Acara Peradilan Agama

May 30, 2017 0


Macam-Macam Alat Bukti Dalam Hukum Acara Peradilan Agama 

 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Dalam suatu proses beracara di pengadilan, salah satu tugas hakim adalah untuk menetapkan hubungan hukum yang sebenarnya antara pihak yang berperkara. Hubungan hukum inilah yang harus dibuktikan kebenarannya di depan sidang pengadilan. Pada prinsipnya, yang harus dibuktikan adalah semua peristiwa serta hak yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang kebenarannya di bantah oleh pihak lain. Pihak penggugat diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya. Setelah itu, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dalil sangkalannya.
Untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak yang bersengketa diperlukan alat bukti. Alat bukti apa saja yang harus dibuktikan, untuk itu selanjutnya akan dibahas pada pembahasan di bawah ini.
1.2    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang hendak diuraikan dalam makalah ini adalah:
1.2.1   Apasaja yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara peradilan agama?
1.2.2   Bagaimana jika dalam persidangan hanya menggunakan satu orang keterangan saksi?
1.3    Tujuan Dan Kegunaan Penulisan
Dengan rumusan-rumusan tersebut diatas, tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun adalah:
1.3.1   Untuk mengetahui apasaja yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara peradilan agama.
1.3.2   Untuk mengetahui bagaimana jika dalam persidangan hanya menggunakan satu orang keterangan saksi.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Macam-macam Alat Bukti
Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya.[1] Alat bukti yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 R.Bg, dan Pasal 1866 KUH Perdata, sebagai berikut:
a.    Alat bukti surat
b.    Alat bukti saksi
c.    Alat bukti persangkaan
d.    Alat bukti pengakuan
e.    Alat bukti sumpah
f.     Pemeriksaan di tempat
g.    Saksi ahli
2.2         Bukti Surat
Adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Dalam hukum acara perdata dikenal 3 (tiga) macam surat, sebagai berikut:
a.   Surat Biasa, yaitu surat yang dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti. Yang termasuk surat biasa adalah surat-surat yang berhubungan dengan korespondensi dan lain-lain.
b.   Akta Otentik, yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Misalnya, Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Cerai, dan lain-lain.
c.     Akta di bawah tangan, yaitu akta yang tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang.
2.3         Bukti Saksi
Adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang,dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut.[2]
Syarat-syarat saksi yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan adalah, sebagai berikut:
a.       Saksi sebelum memberikan keterangan disumpah menurut agamanya.
b.      Yang dapat diterangkan saksi adalah apa yang dilihat, didengar, diketahui dan dialami sendiri.
c.       Kesaksian harus diberikan di depan persidangan dan diucapkan secara pribadi.
d.       Saksi harus dapat menerangkan sebab-sebab sampai dapat memberikan keterangan.
e.    Saksi tidak dapat memberikan keterangan yang berupa pendapat, kesimpulan, dan perkiraan dari saksi.
f.        Kesaksian dari orang lain bukan merupakan alat bukti.
g.   Keterangan satu orang saksi saja bukan merupakan alat bukti. Satu saksi harus didukung dengan alat bukti lainnya.
Yang tidak dapat dijadikan saksi adalah sebagai berikut:[3]
a)      Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
b)       Suami atau istri salah satu pihak meskiput telah bercerai.
c)      Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka telah berumur 15 tahun.
d)      Orang gila walaupun kadang-kadang inggatannya terang.
2.4         Bukti Persangkaan
Adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dikenal atau dianggap terbukti kearah  suatu peristiwa yang tidak dikenal atau belum terbukti, baik yang berdasarkan undang-undang atau kesimpulan yang ditarik oleh hakim.
Persangkaan dapat dibagi menjadi dua macam sebagaimana berikut:[4]
a.    Persangkaan Undang-undang
Persangkaan undang-undang adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang disimpulkan terbuktinya peristiwa lain. Misalnya dalam hal pembayaran sewa maka dengan adanya bukti pembayaran selama tiga kali berturut-turut membuktikan bahwa angsuran tersebut telah dibayar.
b.    Persangkaan Hakim
Yaitu suatu peristiwa yang oleh hakim disimpulkan membuktikan peristiwa lain. Misalnya perkara perceraian yang diajukan dengan alasan perselisihan yang terus-menerus. Alasan ini dibantah tergugat dan penggugat tidak dapat membuktikannya. Penggugat hanya mengajukan saksi yang menerangkan bahwa antara penggugat dan tergugat telah berpisah tempat tinggal dan hidup sendiri-sendiri selama bertahun-tahun. Dari keterangan saksi hakim menyimpulkan bahwa telah terjadi perselisihan terus menerus karena tidak mungkin keduanya dalam keadaan rukun hidup berpisah dan hidup sendiri bertahun-tahun.
2.5         Bukti Pengakuan
Adalah pernyataan seseorang tentang drinya sendiri, bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain.
Pengakuan ada dua macam, sebagai berikut:[5]
a.     Pengakuan di depan sidang
Adalah pengakuan pengakuan yang diberikan oleh salah satu pihak dengan membenarkan/mengakui seluruhnya atau sebagian saja. Pengakuan di depan sidang merupakan pembuktian yang sempurna.
b.     Pengakuan diluar sidang
Pengakuan di luar baik secara tertulis maupun lisan kekuatan pembuktiannya bebas tergantung pada penilaian hakim yang memeriksa. Pengakuan di luar sidang secara tertulis tidak perlu pembuktian tentang pengakuannya. Pengakuan di luar sidang secara lisan memerlukan pembuktian atas pengakuan tersebut.
2.6         Bukti Sumpah
Adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya.
Ada 3 macam sumpah sebagai alat bukti, yaitu:
a.    Sumpah Supletoir atau sumpah pelengkap yaitu sumpah yang dibebankan oleh hakim kepada para pihak untuk melengkapi dan menambah pembuktian.[6]
b.   Sumpah Decisoir atau sumpah pemutus adalah sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya.[7]
c.   Sumpah Aestimatoir atau yaitu sumpah yang dibebankan hakim kepada penggugat untuk menentukan jumlah kerugian.[8]
2.7         Pemeriksaan Di Tempat
Adalah pemeriksaan mengenai perkara, oleh hakim karena jabatannya, yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan di tempat dilakukan dengan pergi ketempat barang yang menjadi objek perkara, yang tidak dapat dibawa ke persidangan, misalnya keadaan perkarangan bangunan. Pemeriksaan ditempat dilakukan oleh hakim dengan dibantu oleh panitra. Tujuan pemeriksaan setempat ialah agar hakim memperoleh gambaran yang jelas tentang peristiwa yang menjadi sengketa.
2.8         Keterangan Saksi Ahli
Adalah keterangan pihak ketiga yang obyektif yang bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan hakim sendiri.




BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah diuraikan dihubungkan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan, maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa:
3.1  Alat bukti yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 R.Bg, dan Pasal 1866 KUH Perdata, sebagai berikut: Alat bukti surat; Alat bukti saksi; Alat bukti persangkaan; Alat bukti pengakuan; Alat bukti sumpah; Pemeriksaan di tempat; Saksi ahli; Pembukuan; dan Pengetahuan hakim.
3.2  Berkaitan dengan keterangan satu orang saksi pasal 169 HIR/306R.Bg menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu keterangan alat bukti lain tidak dapat dipercayai didalam hukum. Jadi, tanpa disertai alat bukti yang mendukung keterangan satu orang saksi tersebut maka keterangan saksi tersebut bukan merupakan alat bukti.











DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana.
Abdullah Tri Wahyudi. 2014. Hukum Acara Peradilan Agama, Bandung: Mandar Maju.
M. Fauzan. 2005. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Mardani. 2009. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Sinar Grafika.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.


[1] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), Hal. 164.
[2] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), Hal. 165.
[3] Pasal 145 ayat (1) HIR.
[4] Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama, (Bandung: Mandar Maju, 2014), Hal. 191.
[5] Ibid. Hal. 192.
[6] Ibid. Hal. 193.
[7] Ibid. Hal. 193.
[8] Pasal 155 ayat (2) HIR.