Update

Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia

Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Koperasi adalah suatu kumpulan...

Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia

Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia

June 11, 2017 0
Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia

PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Anggaran dasar merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi. 
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
a)         Nama Koperasi
b)        Tempat kerja atau daerah kerja
c)         Maksud dan tujuan
d)        Syarat – syarat keanggotaan
e)         Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
f)         Pengurus dan Pengawas Koperasi
g)        Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
h)        Penetapan tahun buku

1.2    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang hendak diuraikan dalam makalah ini adalah:
1.2.1   Apa pengertian anggaran dasar koperasi?
1.2.2   Bagaimana isi dari anggaran dasar koperasi?
1.2.3   Bagaimana ketentuan menjadi anggota koperasi di Indonesia?


PEMBAHASAN
2.1    Anggaran Dasar
Definisi dan sifat hukum anggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri yang memiliki tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginannya.
Pentingnya Anggaran Dasar, dengan memberikan kepada organisasi koperasi status badan hukum dengan pendaftaran dan juga menetapkan dalam Anggaran Dasar suatu struktur organisasi dan tata tertib ke dalam yang akan mengikat semua anggota sekarang dan yang akan datang, maka koperasi akan menjadi suatu bentuk organisasi yang sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk kehidupan para anggotanya. Anggaran dasar juga menentukan dasar formal bagi komitmen para anggota untuk bekerjasama dimana kerjasama semua anggota untuk keuntungan bersama merupakan fondasi setiap perhimpunan koperasi.
Dasar hukum penyusunan anggaran dasar adalah pasal 7 ayat (1) UU No. 25/1992 yang berbunyi “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar”.[1] Adapun tujuan penyusunan anggaran dasar ialah agar tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, menjadi peraturan segenap elemen koperasi, menjadi dasar ketentuan lainnya, mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.[2] Sedangkan dalam penyusunannya, dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi pada saat pendirian oleh pemrakarsa atau pada rapat pengesahan perubahan anggaran dasar oleh mereka yang ditunjuk anggota untuk mengubah anggaran dasar yang telah disepakati sebelumnya.[3] 
Isi anggaran dasar dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori berikut ini: perihal perhimpunan koperasi yang telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah, Perihal yang ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar, Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota dan sebagainya, Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.[4]
Isi anggaran dasar antara lain sebagai berikut:
1.  Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
2.  Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
3.  Tujuan koperasi. Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.
4.  Daerah kerja, yaitu daerah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
5.  Syarat-syarat masuk-keluar anggota. Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan standar obyektif pemberhentian anggota.
6.  Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci.
7.  Undangan rapat umum dan keputusan
8.  Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
9.  Ketentuan mengenai pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.
10.  Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
Isi tambahan anggaran dasar, anggaran dasar boleh memuat ketentuan tambahan yang disebutkan dalam UU sebagai ”hal-hal yang menurut para anggota koperasi dapat diatur dalam anggaran dasar jika dianggap bermanfaat”, yaitu yang dapat dimasukan dalam kategori dibawah ini:
a.  pembatasan lamanya koperasi itu berlangsung hingga jangka waktu tertentu.
b.  afiliasi koperasi dengan koperasi kedua, federasi, dsb.
c.  Izin untuk menjalankan usaha dengan bukan anggota dan pembatasan-pembatasan tertentu usaha itu.
d.  Syarat-syarat mayoritas bersyarat untuk keputusan-keputusan mengenai hal-hal tertentu dalam rapat umum.
e.  Ketentuan-ketentuan untuk kontribusi saham minimum yang diatur, yaitu ketentuan-ketentuan yang menuntut setiap anggota supaya memberi kontribusi sejumlah modal saham yang erat hubungannya dengan volume usahanya dengan badan usaha koperasi.
2.2    Keanggotaan Koperasi
Di dalam buku pengetahuan perkoperasian, secara umum yang dapat menjadi anggota koperasi di Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia, yang memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:[5]
a.         Dewasa dan mampu melaksanakan tindakan hukum.
Ini berarti bahwa anak-anak dibawah umur tidak dapat mendirikan koperasi di kalangan mereka sendiri. Ini disebabkan karena hanya orang-orang dewasa yang dapat mengikat perjanjian jual beli, memiliki hak menuntut di muka pengadilan. Adanya koperasi-koperasi disekolah yang dimaksudkan sebagai wadah pendidikan praktek koperasi disekolah-sekolah dikecualikan, karena koperasi ini dimaksudkan sebagai tempat dimana para murid belajar.
b.         Menyetujui landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi.
Seseorang yang hendak menjadi anggota koperasi, sebelumnya mempelajari maksud dan tujuan koperasi yang bersangkutan dan juga landasan idiil, asas sendi dasar koperasi. Jika seseorang menyetujui menjadi anggota suatu koperasi, maka dengan sendirinya dapat dianggap bahwa ia sebelumnya telah mempelajari dan menyetujui hal-hal tersebut di atas. Yang sudah menjadi anggota sekalipun, terus-menerus mempelajari tentang cara-caramemajukan koperasi, sehingga semua anggota turut memikirkan usaha-usaha apa yang dapat menambah perbaikan masing-masing anggota itu.
c.         Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan melakukan haknya sebagai anggota koperasi.
Anggota koperasi lebih dahulu harus mengetahui kewajibannya. Baru sesudah kewajibannya sebagai anggota dipenuhi, dapatlah ia menuntut haknya. Anggota yang demikian adalah anggota yang baik, dan perlu menjadi teladan. Yang dimaksud dengan kewajibannya adalah:
1)      Melunasi bagiannya masing-masing dalam simpanan anggota terutama simpanan pokok, pelunasan simpanan pokok ini merupakan salah satu syarat keanggotaan yang harus dipenuhi lebih dahulu untuk menjadi anggota. Jumlahnya ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Jika simpanan pokok belum terkumpul sebagai permulaan modal, maka sulit bagi koperasi untuk memulai usahanya.
2)      Mentaati semua landasan, asas dan sendi dasar koperasi, undang-undang koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah republik indonesia, demikian juga dengan anggaran dasar koperasi, beserta semua peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rapat anggota koperasi sendiri.
3)      Menghadiri rapat anggota koperasi dan turut mengambil bagian dalam pembicaraan jika dirasa perlu. Oleh karena rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi, maka hadir tidaknya anggota dalam rapat anggota tersebut turut menentukan. Kewajiban untuk menghadiri rapat anggota juga dapat dianggap oleh anggota sebagai haknya, karena itu tidak dapat dilarang untuk menghadiri rapat tersebut, namun kehadiran anggota dalam rapat anggota pada umumnya masih sangat kurang. Oleh karena itu, masih perlu menggairahkan anggota agar semua hadir dalam rapat tersebut.
Dalam beberapa hal, koperasi dapat saja menetapkan syarat-syarat khusus bagi calon anggota yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pengertian syarat-syarat khusus adalah tambahan dari syarat-syarat umum yang juga harus dipenuhi oleh calon-calon anggota untuk dapat diterima menjadi anggota penuh. Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda-beda dari satu koperasi dengan koperasi lainnya. Berikut adalah contoh syarat khusus keanggotaan pada jenis koperasi tertentu.
a)    Koperasi Pegawai Negeri
Yang bisa diterima sebagai anggota adalah karyawan yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri di lingkungan departemen atau dinas yang bersangkutan. Diluar ketentuan itu tidak bisa diterima sebagai anggota.
b)   Koperasi Perikanan
Anggotanya terdiri dari pemilik perahu dan pemilik kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan yang tidak memiliki perahu atau peralatan khusus.
Sebagaimana telah dipaparkan di bagian depan bahwa keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Keinginan untuk masuk menjadi anggota dan keluar sebagai anggota adalah sifatnya sukarela. Namun keanggotaan koperasi berakhir bilamana anggota bersangkutan:
1.    Meninggal dunia
Bila seorang anggota meninggal dunia, maka status keanggotaannya secara otomatis gugur saat dia meninggal. Sesuai ketentuan, maka keanggotaan ini tidak bisa dipindahtangankan kepada siapapun.
2.    Minta berhenti karena atas kehendak sendiri
Ini merupakan hal biasa apabila permohonan itu diajukan secara tertulis kepada pengurus, atas permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pengurus dan sekaligus dibicarakan tentang hak-haknya (khususnya dalam bentuk simpanan) dan kewajiban yang masih melekat pada yang bersangkutan.
3.    Diberhentikan karena tidak memenuhi syarat keanggotaan
Hal ini bisa terjadi apabila seorang anggota koperasi pindah ketempat lain diluar jangkaun daerah kerja koperasi atau bisa juga karena yang bersangkutan pindah pekerjaan, misalnya dari pegawai negeri pindah ke swasta.
4.    Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.
Apabila seorang anggota secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota, misalnya tidak mau bayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar, dan sebagainya dan tindakan tersebut dianggap merugikan perkembangan koperasi maka pengurus dapat mengambil tindakan untuk menghapus keanggotaannya dalam koperasi, tentunya setelah dilakukan pendekatan-pendekatan kepada yang bersangkutan.


KESIMPULAN 
3.1    Anggaran dasar adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
3.2    Isi dari anggaran dasar koperasi antara lain memuat:
a)         Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
b)        Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
c)         Tujuan koperasi.
d)        Daerah kerja, yaitu daerah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
e)         Syarat-syarat masuk-keluar anggota.
f)         Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota.
g)        Undangan rapat umum dan keputusan
h)        Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
i)          Ketentuan mengenai pembagian keuntungan.
j)          Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
3.3    Secara umum yang dapat menjadi anggota koperasi di Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia, yang memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
a.         Dewasa dan mampu melaksanakan tindakan hukum.
b.         Menyetujui landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi.
c.         Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan melakukan haknya sebagai anggota koperasi.

DAFTAR PUSTAKA

Bernhard Limbong. 2010. Pengusaha Koperasi. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Panji Anoraga.1993. Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Riktan, “Anggaran Dasar Koperasi”, dalam http://tansrik.blogspot.co.id/2009/12/ anggaran-dasar-koperasi-koperasi-7.html diakses pada 12 November 2015.


[1] Bernhard Limbong, Pengusaha Koperasi. (Jakarta: Margaretha Pustaka, 2010), 171.
[2] Ibid, 171.
[3] Ibid, 172.
[4] Riktan, “Anggaran Dasar Koperasi”, dalam http://tansrik.blogspot.co.id/2009/12/anggaran-dasar-koperasi-koperasi-7.html diakses pada 12 November 2015.
[5] Panji Anoraga, Dinamika Koperasi. (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), 79-81.